Silahturahmi


Free chat widget @ ShoutMix

Kamis, 28 Februari 2008

Satanic Finance True Conspirancies


Penulis : A. Riawan Amin

Penerbit : Celestial Publishing


Buku ini menceritakan sistem ekonomi ribawi dengan cara yang tidak linier. bila umumnya buku tenang ekonomi islam bercerita dari sisi kita (manusia) dan para pelaku, maka buku ini bercerita dengan logika terbalik


Tulisan ini bercerita dengan gaya aku. adalah Sago dan keuangan. "Kami mau buka-bukaan saja. Kamilah yang menggoda dan membisikan kejahatan-kejahatan kepada manusia yang lalai. lalu kami jadikan kejahatan, permusuhan, kebencian, kedengkian dan kemaksiatan yang merusak umat manusia tampak indah di mata mereka.


Sago dan Gago beraksi di masyarakat Tukus dan Sukus di Pulau Aya dan Baya. kedua setan itu memperdaya masyarakat dengan sedikit demi sedikit mengubah sistem ekonomi tradisional ke modern berbasis fiat money. fractional reserve requirement, dan interest (three pillars of evil).


Tiga pilar setan itu memerosokan ekonomi, menceraiberaikan budaya saling tolong menolong dan menyibukkan manusia untuk terus berkompetensi.

Hikmah Dari Langit Refleksi Kebijaksanaan Sehari-hari




Penulis : Ust. Yusuf Mansyur
Budi Handrianto

Penerbit : Pena Pundi Aksara





Ada banyak hal yang mempu membuat orang berubah kearah yang lebih baik, salah satunya adalah hikmah. Hikmah yang mengendap dalam pikiran dan sanubari, akan menjadi penggerak dan memandu kita agar dapat berjalan kearah yang lebih baik. Hikmah bertebaran dimana-mana, tinggal bagaimana kita pandai-pandai melihat dan memanfaatkannya.

"Hikmah adalah harta milik kaum muslimin. dimana pun kamu temui, boleh kamu memungutnya". demikian sabda nabi yang mulia, Muhammad SAW. Tidak ada batasan untuk memungut hikmah dari siapap pun, baik muslim, musyrik, ahli kitan atau ateis sekalipun.

Buku ini diharapkan dapat membantu and dalam menemukan berbagai hikmah yang berserakan di sekitar kita, dan nantikan perubahan diri anda yang semakin hari semakin lebih baik.

Senin, 25 Februari 2008

SEJARAH BANK SYARIAH

Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel Islam , karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis.[1] Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.

Masih di negara yang sama, pada tahun 1971, Nasir Social bank didirikan dan mendeklarasikan diri sebagai bank komersial bebas bunga. Walaupun dalam akta pendiriannya tidak disebutkan rujukan kepada agama maupun syariat Islam .

Islamic Development Bank (IDB) kemudian berdiri pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam , walaupun utamanya bank tersebut adalah bank antar pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negara anggotanya. IDB menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah Islam .

Dibelahan negara lain pada kurun 1970-an, sejumlah bank berbasis Islam kemudian muncul. Di Timur Tengah antara lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979). Di Asia-Pasifik, Phillipine Amanah Bank didirikan tahun 1973 berdasarkan dekrit presiden, dan di Malaysia tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings Corporation yang bertujuan membantu mereka yang ingin menabung untuk menunaikan ibadah haji.

Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia. Berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba. [2].Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.

Hingga tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero). Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah.

Sabtu, 23 Februari 2008

Makna Perdagangan Syariah

Ismail Satria Arif


Perdagangan dalam Islam adalah hal yang mulia di Sisi Allah SWT, karena dengan berdagang seseorang dapat memenuhi dan dapat bertahan hidup untuk memenuhi kebutuhan dalam hidupnya seperti makan, minum, berpakaian dan mendapatkan tempat prelindungan berupa rumah yang layak, karena dalam Firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat198 yang artinya :

“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu.”

Dari Rafi’ bin Khudaij bahwa seorang berkata kepada Rasulullah SAW “ Wahai Rasulullah, apa pekerjaan yang terbaik” ? rasulullah menjawab “Pekerjaan yang dilakukan dengan tangannya sendiri dan setiap transaksi jual beli yang mabrur” (HR Ahmad dan Bazzar)

Dan perdagangan tidak boleh ada unsur pemaksaan dari penjual kepada pembeli, karena hal itu akan membuat pedagang itu akan rugi sendiri, yang mana pembeli tidak merasa nyaman dan aman untuk berbelanja dengan penjual yang memaksakan barang, bahkan dengan pemaksaan kehendak seperti itu akan menimbulkan keributan, yang mana pembeli adalah manusia yang mempunyai kesabaran terbatas, maka dapat mungkin timbul perselisihan antara pedagang dan pembeli sehingga dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diingikan seperti saling mencelakakan, oleh karena itu Allah SWT melarang umatnya berdagang secara paksa, hal ini disebutkan dalam firman Allah SWT dalam surat An-Nisaa’ ayat 29 yang Artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”

Dalam berdagang juga tidak boleh lupa untuk beribadah kepada Allah SWT, karena kepada-Nya lah kita sebagai pedagang harus meminta rezki dan perlindungan dari kerugian dalam berdagang. Dan juga Hasil keuntungan yang diperoleh oleh pedagang, tidak semuanya adalah milik pedagang itu, karena didalam keuntungan itu ada hak anak-anak yatim dan fakir miskin, yang harus kita beri zakat, dalam firman Allah SWT surat An-Nuur ayat 37 yang artinya :

“laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang.”

Dalam surat Faathiir :29 yang artinya :

“Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan shalat dan menafkahkan sebahagian dari rezki yang Kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi,”

Serta dalam surat Al-Jumuah : 11 yang artinya :

“Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah: "Apa yang di sisi Allah adalah lebih baik daripada permainan dan perniagaan", dan Allah Sebaik-baik Pemberi rezki.”

Jumat, 22 Februari 2008

Dalil Ayat Al-Qur'an
Melaksanakan amanat apabila diserahkan tanggung jawab


An-Nisaa’ : 58
Artinya :
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya,….”

Al-Maidah : 67
Artinya :
“Dan jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan amanat-Nya. Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.”

Al-Maidah :92
Artinya :
Dan ta`atlah kamu kepada Allah dan ta`atlah kamu kepada Rasul (Nya) dan berhati-hatilah. Jika kamu berpaling, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya kewajiban Rasul Kami, hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan terang.

Al-Anfaal : 27
Artinya :
“…dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.”

Al-Mu’minuun : 8
Artinya :“Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya,”

Dalil Ayat Al-Qur'an
Menyempurnakan Timbangan Dalam Praktek Jual Beli Di Pasar


Al-An’aam : 152
Artinya :
“……Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar kesanggupannya….”

Al-Israa’ : 35
Artinya :
“Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.

Al-A’raaf : 85
Artinya :
“…..Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya,……”

Huud : 84
Artinya :
“....... Dan janganlah kamu kurangi takaran dan timbangan, sesungguhnya aku melihat kamu dalam keadaan yang baik (mampu) dan sesungguhnya aku khawatir terhadapmu akan azab hari yang membinasakan (kiamat)……"

Huud : 85
Artinya :
“Dan Syu`aib berkata: "Hai kaumku, cukupkanlah takaran dan timbangan dengan adil, dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan”

As-Syu’araa’ : 182
Artinya :
“dan timbanglah dengan timbangan yang lurus.”

Ar-Rahman : 9
Artinya :
“Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu”

Dalil Ayat Al-Qur'an
Meninggalkan Praktek Riba


Al-Baqarah :275
Artinya :
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”

Al-Baqarah :276
Artinya :
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.”

Al-Baqarah :278
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.”

Al-Baqarah :279
Artinya :
“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.”

Ali-‘Imraan :130
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”

An-Nisaa : 161
Artinya ;
“dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih”

Ar-ruum : 39
Artinya ;
” Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).”

Kamis, 21 Februari 2008

Dalil Ayat Al-Qur'an
Hendaklah Memperhatikan Kemaslahatan
Dalam Perniagaan Dan Bukan Hanya Keuntungan Materi

At-Taubah : 24
Artinya :
“Katakanlah: "Jika bapa-bapa, anak-anak, saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai daripada Allah dan Rasul-Nya dan (dari) berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya." Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang fasik.”

As-Shaaf : 10 -12
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkan kamu dari azab yang pedih? ; (yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahuinya, ; niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosamu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, dan (memasukkan kamu) ke tempat tinggal yang baik di dalam surga `Adn. Itulah keberuntungan yang besar..

Al-Jumuah : 11
Artinya :
“Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah: "Apa yang di sisi Allah adalah lebih baik daripada permainan dan perniagaan", dan Allah Sebaik-baik Pemberi rezki.”


PRODUK JASA BANK SYARIAH
MUDHARABAH


Mudharabah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.

Mudharabah dapat diakatakan sebuah bentuk kemitraan di mana salah satu mitra, yang disebut “shahibul-maal” atau “rabbul-maal” (penyedia dana) yang menyediakan sejumlah modal tertentu dan bertindak sebagai mitra pasif, sedangkan mitra yang lain disebut “mudharib” yang menyediakan keahlian usaha dan manajemen untuk menjalankan ventura, perdagangan, industri atau jasa dengan tujuan mendapatkan laba. Mudharib merupakan orang yang diberi amanah dan juga sebagai agen usaha. Sebagai orang yang diberi amanah, ia dituntut untuk bertindak hati-hati dan bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karena kelalaiannya. Sebagai agen usaha, ia diharapkan mempergunakan dan mengelola modal sedemikian rupa untuk menghasilkan laba optimal bagi usaha yang dijalankan tanpa melanggar nilai-nilai Syariah Islam. Perjanjian mudharabah dapat juga dilakukan antara beberapa penyedia dana dan pelaku usaha.

Sedangkan secara ringkas, di dalam Ensiklopedia Hukum Islam, mudharabah dapat diartikan sebagai pemilik modal menyerahkan modalnya kepada pekerja/ pedagang untuk diusahakan/ dikelola sedangkan keuntungan dagang itu dibagi menurut kesepakatan bersama. Mudharabah dalam bahasa teknis keuangan dikenal dengan istilah Kerjasama Mitra Usaha dan Investasi atau Trust Financing, Trust Investment. Secara umum, mudharabah terbagi atas dua jenis, yaitu mudharabah muthlaqah dan mudharabah muqayadah.

· Mudharabah Muthlaqah adalah bentuk kerjasama antara shahibul maal (penyedia dana) dengan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis. Penyedia dana melimpahkan kekuasaan yang sebesar-besarnya kepada mudharib untuk mengelola dananya.

· Mudharabah Muqayyadah adalah kebalikan dari mudharabah muthlaqah, di mana mudharib dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu, dan tempat usaha yang telah diperjanjikan di awal akad kerjasama.

Pembagian laba antara penyedia dana dengan mudharib harus berdasarkan suatu proporsi yang adil dan telah disepakati sebelumnya dan secara eksplisit disebutkan dalam perjanjian mudharabah. Pembagian laba tidak boleh dilakukan sebelum kerugian yang ada ditutupi dan modal awal dikembalikan kepada penyedia dana. Setiap distribusi laba sebelum pentupan perjanjian mudharabah dipandang sebagai utang. Jika mudharabah tidak ditentukan batas waktu atau berterusan, diperbolehkan menunjuk secara khusus periode perhitungan yang disepakati bersama dalam pembagian laba, dengan melihat masing-masing periode secara independen, dan jika terjadi kerugian pada periode tertentu dapat ditutupi dengan menggunakan laba dalam periode yang akan datang sampai persetujuan mudharabah berakhir. Karena itu, dalam hal mudharabah yang berterusan, diperlukan untuk menyisihkan cadangan dari sebagian laba untuk menggantikan kerugian yang mungkin timbul di suatu periode.

Semua kerugian yang terjadi dalam perjalanan bisnis harus ditutup dengan laba sebelum ditutup oleh ekuitas penyedia dana. Prinsip umum dalam mudharabah adalah penyedia dana hanya menanggung resiko modal, sedangkan mudharib hanya menanggung resiko waktu dan usahanya.

Liabilitas penyedia dana dalam kontrak mudharabah terbatas pada kontribusinya dalam menyediakan modal awal,tidak lebih dari itu. Sang Mudharib tidak diperbolehkan melakukan bisnis mudharabah untuk jumlah yang lebih besar dari modal yang diberikan oleh penyedia dana. Jika ia melakukannya atas dasar kemauannya sendiri, maka mudharib berhak mendapatkan laba itu dari usaha itu dan juga menanggung kerugian yang timbul.

Mudharabah akan berakhir setelah selesai proyek yang dikerjakan atau batas waktu yang ditentukan telah berlalu, atau kematian salah satu pihak, atau pengumuman dari salah satu pihak untuk mengundurkan diri dari mudharabah dengan niat membubarkannya.

Rabu, 20 Februari 2008



Dalil Ayat Al-Qur'an Hendaklah Melakukan Pencatatan Untuk Jual Beli
Secara Tunda (Tidak Tunai)

Al-Baqarah :282
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki diantaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu,

PRINSIP DASAR PERBANKAN SYARIAH


Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dan dilarang oleh syari’at Islam . Salah satu larangan yang harus dipatuhi oleh Muslim yang melakukan perniagaan dan perdagangan haruslah jauh dari riba.

Riba berarti menetapkan melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar . Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil.

Dalam Islam, memungut riba atau mendapatkan keuntungan berupa riba pinjaman adalah haram. Ini dipertegas dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 275 : "padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..".

Pandangan ini juga yang mendorong maraknya perbankan syariah dimana konsep keuntungan bagi penabung didapat dari sistem bagi hasil bukan dengan bunga seperti pada bank konvensional, karena menurut sebagian pendapat (termasuk Majelis Ulama Indonesia), bunga bank termasuk ke dalam riba.

Bagaimana suatu akad itu dapat dikatakan riba? hal yang mencolok dapat diketahui bahwa bunga bank itu termasuk riba adalah ditetapkannya akad di awal. jadi ketika kita sudah menabung dengan tingkat suku bunga tertentu, maka kita akan mengetahui hasilnya dengan pasti. berbeda dengan prinsip bagi hasil yang hanya memberikan nisbah bagi hasil bagi deposannya. dampaknya akan sangat panjang pada transaksi selanjutnya. yaitu bila akad ditetapkan di awal/ persentase yang didapatkan penabung sudah diketahui, maka yang menjadi sasaran untuk menutupi jumlah bunga tersebut adalah para pengusaha yang meminjam modal dan apapun yang terjadi, kerugian pasti akan ditanggung oleh peminjam. berbeda dengan bagi hasil yang hanya memberikan nisbah tertentu pada deposannya. maka yang di bagi adalah keuntungan dari yang didapat kemudian dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati oleh kedua belah pihak. contoh nisbahnya adalah 60%:40%, maka bagian deposan 60% dari total keuntungan yang didapat oleh pihak bank.

Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.

Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua.Yaitu riba hutang-piutang dan riba jual-beli.Riba hutang-piutang terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah. Sedangkan riba jual-beli terbagi atas riba fadhl dan riba nasi’ah.

a. Riba Qardh.

Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh).

b. Riba Jahiliyyah

Hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.

c. Riba Fadhl

Pertukaran antarbarang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.

d. Riba Nasi’ah

Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian

Dan Riba dijelaskan juga dikalangan non Islam, antara lain :

a. Kalangan Yahudi

· Kitab Exodus (Keluaran) Pasal 22 ayat 25 menyatakan jika engkau meminjamkan uang kepada salah seorang dari umatku, orang yang miskin diantaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai penagih utang terhadap dia. Janganlah engkau bebankan bunga terhadapnya

· Kitab levicitus (Imamat) pasal 25 ayat 36 – 37 menyatkan janganlah engaku mengambil bunga atau riba darinya, emalinakan engkau harus takut akan Allahmu, supaya saudaramu bisa hidup diantaramu. Janganlah engkau memberi uangmu kepadanya dengan menerima bunga, jadi makanlah kau berikan dengan meminta riba

b. Kalangan Yunani dan Romawi

· Pada masa Romawi Sekitar Abad V SM sampai IV Masehi, ada undang-undang yang membenarkan penduduk mengambil bunga selama tingkat bunga sesuai dengan tingkat maksimal yang dibenarkan hukum, tetapi cara pengambilannya tidak boleh menggunakan cara bunga berbunga

· Ketika pemerintahan Genucia (342 SM), pengambilan bunga dilarang

· Dua orang ahli filsafat Yunani, Plato (427 – 327 SM) dan Aristoteles (3854 – 322 SM) mengecam praktek bunga. Alasannya bunga menyebabkan perpecahan dan perasaan tidak puas dalam masyarakat. Bunga menjadi alat golongan kaya untuk mengeksploitasi golongan miskin.

· Ahli filsafat Romawi, Cicero memberi nasehat kepada anaknya agar menjauhi 2 pekerjaan, yakni memungut cukai dan memberi pinjaman dengan bunga

c. Kalangan Kristen

Lukas 6: 34 – 35 mengatakan jikalau kamu meminjamkan sesuatu kepada orang karena kamu berharap akan menerima sesuatu darinya, apakah jasamu? Orang-orang berdosapun meminjamkan kepada orang berdosa supaya mereka menerima kembali sama banyak

Di Indonesia, keberadaan bank muamalat sudah ada sejak pertengahan tahun 1992, tepatnya setelah disahkannya UU No. 7 Tahun 1992 sebagai dasar hukum, yang kemudian dirubah menjadi UU No. 10 Tahun 1998. kebijakan perundangan ini diperkuat oleh Keputusan Menteri Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia No. 53/BH/KDK 13.32/1.2/XII/1998, pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi No. 165/PAD/KDK 13.32/1.2/V/1999,serta izin usaha dari Menteri Keuangan untuk beroperasi dengan prinsip bagi hasil seperti bank perkreditan rakyat (BPR) Syariah. Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain :

a. Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.

b. Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.

c. Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.

d. Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.

e. Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam Islam . Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.

Berdasarkan beberapa dasar hukum ini, bank muamalat memiliki kesamaan fungsi dengan bank umum. Fungsi-fungsi bank umum sebagaimana yang dimaksud antara lain (Siamat:1999) :

1. Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi. Bank wajib menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien kepada nasabahnya, seperti penyediaan fasilitas kartu kredit, ATM, serta mekanisme jasa kliring dan inkaso.

2. Menciptakan uang. Menciptakan uang yang dimaksud bukanlah seperti fungsi pada bank Indonesia. Menciptakan uang dalam hal ini adalah bagaimana bank muamalat dalam kegiatan operasionalnya seperti bank konvensional, dapat memberikan perolehan hasil secara maksimal. Perolehan hasil ini merupakan balas jasa (keuntungan) yang diterima dalam bentuk uang, yang dapat digunakan kembali untuk memperlancar kegiatan operasional bank atau disimpan sebagai cadangan modal.

3. Menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat. Kegiatan menghimpun dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan jasa dalam bentuk tabungan, deposito berjangka, giro maupun penerimaan dana sesuai dengan syariah Islam. Penyaluran kembali dana ke masyarakat dapat dalam bentuk pemberian kredit dan bentuk-bentuk pendanaan lainnya. Dalam penyaluran kembali dana masyarakat, bank memperoleh balas jasa dalam bentuk bagi hasil berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Tujuan dari perputaran dana ini adalah sebagai perolehan hasil (profit) dan mobilisasi dana dapat terus berjalan.

4. Menawarkan jasa-jasa keuangan lainnya. Jasa-jasa keuangan lainnya yang dapat ditawarkan oleh bank muamalat, antara lain :

a. Transfer antar bank dalam kota atau luar negeri.

b. Kliring (clearing)

c. Inkaso

d. Safe deposit box

e. Bank card

f. Bank notes

g. Travelers cheque

h. Letter of credit (L/C)

i. Bank garansi

j. Jasa-jasa dipasar modal

k. Menerima setoran-setoran lain

Menurut Siamat (1999), kegiatan usaha bank yang dapat dilakukan berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan, antara lain :

1. Menghimpun dana dari masyarakat. Penghimpunan atau mobilisasi dana dapat melalui sarana tabungan, deposito berjangka dan giro.

2. Memberikan kredit. Kredit yang diberikan dapat dalam bentuk pendanaan kegiatan ekonomi masyarakat mapun barang kebutuhan konsumen.

3. Menerbitkan surat pengakuan utang.

4. Membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:

a. Surat-surat wesel termasuk wesel yang disekap oleh bank.

b. Surat pengakuan utang.

c. Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah.

d. Sertifikat Bank Indonesia (SBI).

e. Obligasi.

f. Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.

g. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.

5. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.

6. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana komunikasi mapun dengan wesel.

7. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antara pihak ketiga.

8. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.

9. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (custodian).

10. Melakukan penempatan dana dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.

11. Membeli melalui pelelangan agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.

12. Melakukan kegiatan anjak piutang (factoring) kartu kredit dan kegiatan wali amanat (trustee).

13. menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil.

14. Melakukan kegiatan lain, misalnya kegiatan transaksi dalam valuta asing, melakukan penyertaan modal atau usaha lain di bidang keuangan seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, dan asuransi, serta melakukan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit.


Selasa, 19 Februari 2008

Tidak boleh melakukan dengan unsur spekulatif,
judi dan transaksi semu.

Dalil Al-Qur’an


Al-Baqarah : 219

Artimya :
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfa`at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa`atnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir”


Al-Maidah : 90
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”


AL-Maidah : 91
Artinya :
“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)”

Dalil Hadist :

Rasulullah SAW melarang jual beli dengan hasah, dan penjualan gharar” (HR.Muslim)

Dilarang mnjual Ikan dalam Laut, yang seperti itu gharar (HR. Ibnu Hambal).

Dari Abdullah bin Umar ra., katanyta : Rasulullah melarang jual beli Habalil Habalah seperti yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah, Biasanya seorang laki-laki membeli seekor unta sehingga unta itu beranak, kemudian anaknya beranak pula” (HR. Bukhari)

Dari Abu Said ra. Ia menceritakan bahwa Rasulullah SAW melarang munabazah, yakni melemparkan kainnya kepada orang lain dalam jual beli, sebelum dibalik-balik atau dilihatnya kain itu. Dan beliau melarang mulamasah, yakni menyentuh kain yang tidak dilihat (HR. Bukhari)

Dari Abdullah bin umar ra., katanya Rasulullah SAW bersabda : “Janganlah kamu menjual buah-buahan hinga nyata hasilnya dan jangan kamu jual basah dengan kurma kering” (HR Bukhari)

Dari Jabir bin Abdullahra, katanya : “Nabi SAW melarang menjual buah-buahan sebelum masak. Lalu ditanyakan kepada beliau, “ Bagaimanakah buah yang masak? Jawab Nabi SAW, “Kemerah-merahan, kekuning-kuningan dan dapat dimakan seketika “(HR. Bukhari, hadist senada juga diriwayatkan Muslim, Abu Daud, dan Tarmidzi)

Senin, 18 Februari 2008

Produk Jasa Bank Syariah
Musyarakah


Musharakah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak.

Musyarakah merupakan suatu bentuk organisasi usaha di mana dua orang atau lebih menyumbangkan pembiayaan dan manajemen usaha, dengan proporsi sama atau tidak sama. Keuntungan dibagi menurut perbandingan yang sama atau tidak sama, sesuai kesepakatan, antara para mitra, dan kerugian akan dibagikan menurut proporsi modal. Musyarakah secara bahasa berarti mencampur. Dalam hal ini mencampur satu modal dengan modal yang lain sehingga tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Musyarakah dikenal juga dengan istilah "Syirkah". Menurut istilah fikih, syirkah adalah sesuatu akad antara dua orang atau lebih untuk berkongsi modal dan bersekutu dalam keuntungan.

Pada prinsipnya syirkah atau musyarakah ada dua jenis, yaitu musyarakah kepemilikan (amlak) dan musyarakah yang tejadi karena kontrak (uqud). Musyarakah kepemilikan tercipta karena warisan, wasiat, atau kondisi lainnya yang mengakibatkan pemilikan satu asset oleh dua orang atau lebih. Dalam musyarakah ini, kepemilikan berbagi dalam asset nyata dan keuntungan yang dihasilkan oleh asset tersebut.

Musyarakah akad tercipta karena adanya kesepakatan antara dua orang atau lebih bahwa tiap-tiap orang dari mereka memberikan modal musyarakah dan sepakat berbagi keuntungan dan kerugian. Ketentuan tentang pembagian keuntungan dan petanggungjawaban kerugian persekutuan dalam syirkah, menurut M. Nejatullah Siddiqi adalah:

· Kerugian merupakan bagian modal yang hilang, karena kerugian akan dibagi ke dalam bagian modal yang diinvestasikan dan akan ditanggung oleh para pemodal;

· Keuntungan akan dibagi di antara para sekutu atau mitra usaha dengan bagian yang telah ditentukan oleh mereka dengan bagian atau prosentase tertentu, bukan dalam jumlah nominal yang pasti yang ditentukan oleh dan bagi pihak manapun;

· Dalam suatu kerugian usaha yang berlangsung terus, diperkirakan usaha akan menjadi baik kembali melalui keuntungan sampai usaha tersebut menjadi seimbang kembali. Penentuan jumlah nilai ditentukan kembali dengan menyisihkan modal awal dan jumlah nilai yang tersisa akan dianggap sebagai keuntungan atau kerugian;

· Pihak-pihak yang berhak atas pembagian keuntungan usaha boleh meminta bagian mereka hanya jika para penanam modal awal telah memperoleh kembali investasinya, atau pemilik modal melakukan suatu transfer yang sah sebagai hadiah kepada mereka.

Musyarakah akad merupakan sebuah kemitraan kontraktual dan dipandang sebagai suatu kemitraan yang benar karena pihak yang bersangkutan bersedia memasuki persetujuan kontrak untuk melakukan investasi bersama dalam berbagi keuntungan dan resiko. Musyarakah atau syirkah akad dapat dibagi menjadi empat jenis, yaitu:

· Syirkah Al Inan

Merupakan kemitraan antara dua orang atau lebih yang masing-masing menyertakan modal ke dalam sebuah usaha dan sekaligus menjadi pengelolanya, kemudian keuntungan dibagi antara mereka berdasarkan kesepakatan.

· Syirkah Al Wujuh

Kemitraan antara dua orang atau lebih dengan modal dari pihak di luar keduanya, keuntungan dibagi setelah dikurangi dengan modal yang diperoleh dari pihak luar tersebut

· Syirkah Abdan

Kemitraan antara dua orang atau lebih yang mengandalkan tenaga atau keahliannya saja tanpa harta mereka untuk menerima pekerjaan, keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan.

· Syirkah Mufawadhah

Kemitraan antara dua orang atau lebih yang menyetor modal dan keahlian yang sama. Masing-masing mitra saling menanggung satu dengan lainnya dalam hak dan kewajiban, dan tidak diperbolehkan satu mitra memiliki modal dan keuntungan lebih tinggi dari mitra yang lainnya.

Dalam praktek, bentuk kemitraan musyarakah yang paling populer adalah Syirkah Al Inan yang mengandung implikasi saham tidak sama di antara para mitra dan diakui oleh semua mazhab dalam agama Islam.

Musyarakah dalam teknis lembaga keuangan dikenal sebagai kerjasama modal usaha atau Partnership, Project Financing Participation. Aplikasi Musyarakah dalam praktek lembaga keuangan adalah berupa:

· Pembiayaan Proyek

Lembaga keuangan dan pengusaha secara bersama-sama menyediakan dana untuk membiayai sebuah proyek. Setelah proyek selesai, pengusaha mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati kepada lembaga keuangan.

· Modal Ventura

Pada lembaga keuangan khusus yang dibolehkan melakukan investasi dalam kepemilikan perusahaan, musyarakah diterapkan dalam skema modal ventura. Penanaman modal dilakukan untuk jangka waktu tertentu, dan setelah itu penyedia dana melakukan divestasi atau menjual bagian sahamnya, baik secara langsung atau bertahap.

Menurut Dr. M. Umer Chapra, musyarakah atau syirkah dalam prakteknya
terdapat dalam berbagai model, para mitra dapat memberikan kontribusi bukan hanya modal dalam hal keuangan, tetapi juga tenaga, manajemen, dan keahlian, dan kemauan baik, meskipun tidak harus sama.

Kemitraan musyarakah atau syirkah dapat merupakan suatu bentuk kombinasi dari berbagai bentuk. Persyaratan Syariah dalam membagi proporsi modal dan keuntungan dalam bermitra usaha adalah keadilan. Keadilan yang dimaksud bukanlah pemerataan secara mutlak, tetapi adalah keseimbangan antar individu dengan unsur materi dan spiritual yang dimilikinya, keseimbangan antara individu dengan masyarakat, antara suatu masyarakat dengan masyarakat lainnya.

Dengan demikian keadilan dalam kemitraan usaha mengandung implikasi bahwa saham proporsional dalam laba harus merefleksikan kontribusi yang diberikan kepada usaha oleh modal mereka baik berupa keahlian, waktu, kemampuan manajemen, kemauan baik, dan kontrak, serta kerugian juga harus dirasakan bersama sesuai proporsi modal dan tuntutan-tuntutan lain yang timbul akibat usaha tersebut

Dalam sebuah sistem perekonomian dengan perbedaan-perbedaan kekayaan yang begitu substansial, dan pemberian pinjaman modal yang menginginkan
keuntungan tanpa terlibat resiko bisnis, adalah irrasional untuk dapat
memberikan pinjaman kepada orang miskin sama banyaknya seperti halnya yang diberikan kepada orang-orang kaya, atau mengulurkan pinjaman sama banyaknya karena persyaratan yang sama bagi keduanya, seperti tingkat suku bunga yang sama atau bahkan lebih tinggi kepada pengusaha kecil daripada yang dikenakan kepada pengusaha besar, dan keharusan memiliki kolateral (jaminan) dengan nilai yang lebih tinggi dari pinjaman modal dengan mengabaikan kenyataan apakah mereka akan menghasilkan keuntungan di atas rata-rata dari investasi modal mereka.Hal ini merupakan preseden buruk bagi masyarakat karena akan mengakibatkan pemihakan kepada satu kelas sosial tertentu saja, dan
menimbulkan kegagalan masyarakat dalam memanfaatkan bakat wirausahanya secara maksimal.

Penggunaan sistem kemitraan bagi hasil berdasarkan Syariah diharapkan
mampu menanggulangi permasalahan modal dan peluang usaha yang terjadi selama ini karena akan menyuburkan kemampuan wirausaha di kalangan anggota masyarakat yang lemah dari sisi permodalan, sehingga usaha kecil dan mikro mampu menyumbang kepada output, lapangan pekerjaan, dan distribusi pendapatan. Dengan adanya penanggungan resiko dan keuntungan bersama oleh lembaga keuangan akan mengurangi beban pengusaha pada saat-saat sulit dan mengganti membayar lebih tinggi pada masa-masa untung, dan lembaga keuangan yang bersedia menanggung resiko usaha tanpa mengurangi kekuatan finansialnya, karena terbangunnya sitem pencadangan pengganti kerugian (loss-offsetting reserves).