Silahturahmi


Free chat widget @ ShoutMix

Jumat, 30 Mei 2008

Khadijah The True Love story of Muhammad


Penulis : Abdul Mun'im Muhammad
Penerbit : Pena Pundi Aksara


Kisah Khadijah binti Khuwailid, Ummul-Mu'minin, tentu sudah tak asing lagi bagi kaum muslim dan selalu menginggalkan kesan yang mendalam. betapa tidak? beliau istri pertama Rasulullah SAW, yang menemani baginda rasul pada saat paling sulit. Khadijah memberikan cinta dan kasih dalam kondisi apapun.

Sejarah mencatat perempuan luar biasa yang terkenal dengan gelar "wanita yang suci" pada masa jahiliah ini juga merupakan seorang pedagan sukses, cerdas dan memliki akhlak yang mulia. Khadijalah orang yang selalu berada disamping Rasulullah, menyokong dakwahnya, mengabdi secara total dan memberinya kekuatan. khadijah menjadi kisah cinta sejati Rasulullah.

Selasa, 27 Mei 2008

PRINSIP DASAR OPERASIONAL BANK SYARIAH

Al Quran sebagai pegangan hidup umat Islam telah mengatur kegiatan bisnis secara eksplisit, dan memandang bisnis sebagai sebuah pekerjaan yang menguntungkan dan menyenangkan, sehingga Al Quran sangat mendorong dan memotivasi umat Islam untuk melakukan transaksi bisnis dalam kehidupan mereka. Al Quran mengakui legitimasi bisnis, dan juga memaparkan prinsip-prinsip dan petunjuk-petunjuk dalam masalah bisnis antar individu maupun kelompok

Pengakuan Al Quran terhadap pemilikan harta benda, merupakan dasar legalitas seorang Muslim untuk mengambil keputusan yang berhubungan dengan harta miliknya, apakah dia akan menggunakan, menjual atau menukar harta miliknya dengan bentuk kekayaan yang lain. Kekayaan dianggap sebagai sesuatu yang tidak bisa diganggu gugat dan tindakan penggunaan harta orang lain dengan cara tidak halal atau tanpa izin dari pemilik yang sah merupakan hal yang dilarang. Oleh karena itu, penghormatan hak hidup, harta dan kehormatan merupakan kewajiban agama sebagaimana terungkap dalam Surah An Nisaa’ ayat 29 , yang Artinya :

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”

Seorang Muslim diwajibkan melaksanakan secara penuh dan ketat semua etika bisnis yang ditata oleh Al Quran pada saat melakukan semua transaksi, yakni:

1. Adanya ijab qabul (tawaran dan penerimaan) antara dua pihak yang melakukan transaksi;

2. Kepemilikan barang yang ditransaksikan itu benar dan sah

3. Komoditas yang ditransaksikan berbentuk harta yang bernilai

4. Harga yang ditetapkan merupakan harga yang potensial dan wajar

5. Adanya opsi bagi pembeli untuk membatalkan kontrak saat jika mendapatkan kerusakan pada komoditas yang akan diperjualbelikan (Khiyar Ar-Ru’yah)

6. Adanya opsi bagi pembeli untuk membatalkan kontrak yang terjadi dalam jangka waktu tertentu yang disepakati oleh kedua belah pihak (Khiyar Asy- Syarth)

Salah satu Lembaga Keuangan yang telah mengaplikasikan perekonomian yang berlandaskan hukum Islam yaitu Syariah, dimana dasar beroperasinya yang paling menonjol adalah tidak adanya bunga uang untuk menambah keuangan umat Islam. Tetapi pada prinsip bagi hasil (profit and loss Sharing).

Ajaran Islam mengenal bermacam bentuk akad yang menjadi prinsip operasional dalam melakukan Transaksi Bisnis pada Bank Syariah. Adapun bentuk akad yang biasa digunakan adalah:

1. Al Musyarakah (Kerjasama Modal Usaha)

Dalam sistem ini memerlukan kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha. Para pihak yang terkait disini harus memberikan kontribusi berupa modal usaha. Dan juga harus siap dan bertanggung jawab atas resiko usaha yang akan dihadapi, apabila mendapatkan keuntungan dalam usaha tersebut maka pembagian keuntungan diterima dengan kesepakatan antara pihak-pihak terkait.

2. Al Mudharabah (Kerjasama Mitra Usaha dan Investasi)

Secara umum Mudharabah didefinisikan sebagai aqad kerja sama antara dua pihak, di mana pihak pertama (Shahibul Mal) menyediakan seratus persen modal, sedang pihak kedua (Mudharib) menjadi pengelola. yang mana keuntungan akan dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama, sedang jika merugi, kerugian modal akan ditanggung oleh pemilik modal, karena pengelola atau Mudharib menanggung kerugian atas waktu dan tenaga. Sebagaimana salah satu maqashid atau tujuan yang ingin dicapai mu’amalat dalam Islam adalah kewajiban untuk bekerja dan berproduksi bagi setiap muslim.

Jenis-jenis Mudharabah

  1. Mudharabah Muthlaqah : bentuk kerja sama antara shahibul mal dengan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan tempat usaha
  2. Mudharabah Muqayah : disebut juga dengan restricted mudharabah yang merupakan kebalikan dari Mudharabah Muthlaqah , yaitu mudharib dibatasi jenis usaha, waktu dan tempat usaha

Pola transaksi mudharabah, biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Pada sisi penghimpun dana, Al-Mudharabah dterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Pada sisi penghimpun dana, mudharabah diterapkan untuk pembiayaan modal kerja. Dengan menempatkan dana dalam prinsip mudharabah pemilik dana tidak mendapatkan bunga dari halnya bank konvensional, melainkan nisbah atau bagi hasil kentungan (profit sharing). maka Mudharabah yang mengharuskan adanya keikutsertaan kedua belah pihak dalam keuntungan dan kerugian menjadi alternatif bentuk investasi dalam perbankan Islam

3. Al Murabahah (Jual Beli)

Pada prinsip ini, terjadinya jual beli suatu barang pada pihak lain dengan dpenambahan harga dari harga pokoknya, penambahan ini merupakan suatu keuntungan yang nilainya disepakati kedua belah pihak yang melakukan transaksi. Penjual dalam melakukan transaksi ini harus terlebih dahulu memberitahukan harga produk yang ia beli kepada nasabah yang ingin membeli produk dari penjual. Misalkan seorang nasabah yang ingin membeli sebuah mobil dengan kredit, dengan cara membeli dari pihak Bank, maka bank tersebut membeli secara kas kepada dealer mobil, lalu bank tersebut menjual kembali kepada Nasabah dengan harga lebih tinggi dari harga pokok mobil tersebut, tentu sebelumnya harus disepakati antara Bank dan Nasabah, yang nantinya harga pokok dan tambahan harga tersebut akan di bagi berapa lama jangka waktu pengembalian uang kepada Bank. Sehingga ada keuntungan dari Pihak Bank dan keuntungan Nasabah dalam memiliki mobil dengan demikian adanya suka sama suka antara kedua belah pihak (antaradhin)

4. Bai’as Salam (Jual Beli dengan Persyaratan)

5. Bai’ al Istishna’ (Jual Beli Berdasarkan Pesanan)

6. Al Ijarah (Sewa/ Leasing)

Sewa dan Sewa-beli (Ijarah dan Ijara wa Iqtina) oleh para ulama, secara bulat dianggap sebagai model pembiayaan yang dibenarkan oleh syariah Islam. Model ini secara konvensional dikenal sebagai lease dan financing lease. Al Ijarah atau sewa, adalah kontrak yang melibatkan suatu barang (sebagai harga) dengan jasa atau manfaat atas barang lainnya. Penyewa dapat juga diberikan options untuk membeli barang yang disewakan tersebut pada saat sewa selesai, dan kontrak ini disebut Al Ijarah wa Iqtina’, dimana akad sewa yang terjadi antara bank (sebagai pemilik barang) dengan nasabah (sebagai penyewa) dengan cicilan sewanya sudah termasuk cicilan pokok harga barang.


KONSEP DASAR EKONOMI ISLAM


Islam sebagai agama merupakan konsep yang mengatur kehidupan manusia secara komperehensif dan universal baik dalam hubungan dengan Allah SWT maupun dalam hubungan sesama manusia. Ada tiga hukum Islam sebagai landasan ekonomi Islam, yaitu :

1. Aqidah, yaitu komponen hukum Islam yang mengatur hubungan rohani manusia dengan Yang Maha Kuasa dalam masalah keimanan dan ketakawaan. Dengan begitu hukum ini megatur tentang keyaikinan keberadaan & kekuasaan Allah, yang membuat manusia selalu patuh, tunduk ata perintah-Nya dan takut terhadap larangan-larangan yang dibuat-Nya.

2. Akhlak, yaitu mengatur hubungan manusia dan makhluk lain dalam hubungan beragama, bermasyarakat an bernegara. Sehingga dalam mengaplikasikan dari akidah yang menjadi keyakinannya untuk melakukan sesuatu sesama umat manusia dilandasi dengan sikap yang antaradhin, tidak menyakiti perasaan orang lain, sehinga tercermin pada diri manusia itu sebagai seorang muslim.

3. Syariah, yaitu mengatur hubungan hidup lahiriyah antara manusia dengan makhluk lain, dengan allah selain bersifat rohani dan dengan alam sekitarnya

Oleh karena itu dengan ekonomi yang berlandaskan ke tiga hukum Islam ini, maka Prinsip-prinsip Ekonomi Islam itu secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut :

1. Dalam Ekonomi Islam, berbagai jenis sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan Tuhan kepada manusia. Manusia harus memanfaatkannya seefisien dan seoptimal mungkin dalam produksi guna memenuhi kesejahteraan secara bersama di dunia yaitu untuk diri sendiri dan untuk orang lain. Namun yang terpenting adalah bahwa kegiatan tersebut akan dipertanggung-jawabkannya di akhirat nanti.

2. Islam mengakui kepemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu, termasuk kepemilikan alat produksi dan faktor produksi. Pertama, kepemilikan individu dibatasi oleh kepentingan masyarakat, dan Kedua, Islam menolak setiap pendapatan yang diperoleh secara tidak sah, apalagi usaha yang menghancurkan masyarakat.

3. Kekuatan penggerak utama Ekonomi Islam adalah kerjasama. Seorang muslim, apakah ia sebagai pembeli, penjual, penerima upah, pembuat keuntungan dan sebagainya, harus berpegang pada tuntunan Allah SWT dalam Al Qur’an: ‘Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan batil, kecuali dengan perdagangan yang dilakukan dengan suka sama suka diantara kamu…’ (QS 4 : 29).

4. Pemilikan kekayaan pribadi harus berperan sebagai kapital produktif yang akan meningkatkan besaran produk nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Al Qur’an mengungkap kan bahwa, ‘Apa yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya sebagai harta rampasan dari penduduk negeri-negeri itu, adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar diantara orang-orang kaya saja diantara kamu…’ (QS 57:7). Oleh karena itu, Sistem Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh beberapa orang saja. Konsep ini berlawanan dengan Sistem Ekonomi Kapitalis, dimana kepemilikan industri didominasi oleh monopoli dan oligopoli, tidak terkecuali industri yang merupakan kepentingan umum.

5. Islam menjamin kepemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan orang banyak. Prinsip ini didasari Sunnah Rasulullah yang menyatakan bahwa, “Masyarakat punya hak yang sama atas air, padang rumput dan api” (Al Hadits). Sunnah Rasulullah tersebut menghendaki semua industri ekstraktif yang ada hubungannya dengan produksi air, bahan tambang, bahkan bahan makanan harus dikelola oleh negara. Demikian juga berbagai macam bahan bakar untuk keperluan dalam negeri dan industri tidak boleh dikuasai oleh individu.

6. Orang muslim harus takut kepada Allah dan hari akhirat, seperti diuraikan dalam Al Qur’an sebagai berikut: ‘Dan takutlah pada hari sewaktu kamu dikembalikan kepada Allah, kemudian masing-masing diberikan balasan dengan sempurna usahanya. Dan mereka tidak teraniaya…’ (QS 2:281). Oleh karena itu Islam mencela keuntungan yang berlebihan, perdagangan yang tidak jujur, perlakuan yang tidak adil, dan semua bentuk diskriminasi dan penindasan.

7. Seorang muslim yang kekayaannya melebihi tingkat tertentu (Nisab) diwajibkan membayar zakat. Zakat merupakan alat distribusi sebagian kekayaan orang kaya (sebagai sanksi atas penguasaan harta tersebut), yang ditujukan untuk orang miskin dan orang-orang yang membutuhkan. Menurut pendapat para alim-ulama, zakat dikenakan 2,5% (dua setengah persen) untuk semua kekayaan yang tidak produktif (Idle Assets), termasuk di dalamnya adalah uang kas, deposito, emas, perak dan permata, pendapatan bersih dari transaksi (Net Earning from Transaction), dan 10% (sepuluh persen) dari pendapatan bersih investasi.

8. Islam melarang setiap pembayaran bunga (Riba) atas berbagai bentuk pinjaman, apakah pinjaman itu berasal dari teman, perusahaan perorangan, pemerintah ataupun institusi lainnya. Al Qur’an secara bertahap namun jelas dan tegas memperingatkan kita tentang bunga. Hal ini dapat dilihat dari turunnya ayat-ayat Al Qur’an secara berturut-turut dari QS 39:39, QS 4:160-161, QS 3:130-131 dan QS 2:275-281.

The Right man in the right place in Islamic Perspective

Ismail Satria Arif

Dalam Manajemen istilah ini selalu dipakai dalam menempatkan seseorang dalam bekerja, dengan meletakkan sumber daya manusia ditempat yang benar, maka segala sesuatunya akan menjadi benar dan lancar sesuai dengan rencana pekerjaan yang telah ditetapkan. Menempatkan sumber daya manusia ditempat yang sesuai dengan keahliaannya, maka hasil pekerjaannya pun menghasilkan pekerjaan yang profesional.

Istilah ini, sebenarnya telah ada sejak zaman Rasulullah SAW, yang dalil hadistnya “Serahkanlah kepada ahlinya”

Keahlian tidak datang dengan sendirinya, untuk mendatangkan “Keahliaan” umat Islam dituntut untuk mencari keahlian melalui menuntut ilmu. Mencari keahlian melalui pendidikan, buku, pelatihan serta panduan-panduan yang lain kearah pembaharuan. Dengan ilmu, manusia yang mempunyai akal dan pikiran akan lebih bijak dalam berbuat sesuatu.

Dimanapun, kapanpun umat Islam wajib menuntu Ilmu. Rasulullah SAW, pernah bersabda :

"Tuntutlah Ilmu sekalipun ke negeri Cina”

(Hadis di atas yang diriwayatkan oleh Ibnu adi dan Baihaqi dalam kitab Al Madkhal Wa Asy Syu’ab dari Anas RA)


Dalam hadist lain, Rasulullah SAW bersabda :

“Menuntut ilmu pengetahuan itu wajib bagi setiap muslim”
(HR. Ibnu Adi dan Baihaqi, dari Anasa ra)


Pihak manajamen sumber daya manusia pun mempunyai kewajiban untuk membuat para pegawai mendapatkan keahlian yang up to date, agar pengetahuan yang tadi kurang dapat bertambah dan membuat karyawan lebih inovatif dan efesien dalam melaksanakan perkrjaannya, karena manajemen sumber daya manusia merupakan aktifitas merencanakan, mengorganisasi, menggerakkan dan mengevaluasi setiap kjebijakan SDM agar mampu memeberikan kontribusi positif terhadap perusahaan.

Selain menigkatkan keahlian karyawan, manajemen SDM perlu juga untuk melakukan pembinaan Sumber Daya Manusia, pembinaan ini dapat menciptakan aktifitas yang mendorong terjadinya peningkatan kinerja, melalui motivasi Penciptaan motivasi untuk para karyawan dapat diperoleh melalui menghidupkan suasana organisasi dimana setiap orang diperlakukan dengan adil, mempunyai kesempatan yang sama, proposional dan tak ada sedikitpun merasa dikurangi, bahkan dirugikan haknya (terzalimi), layaknya dongeng bawang putih dan bawang merah, maka detik itulah akan berdiri nisan yang bertuliskan telah wafat “ide organisasi”. Hal demikian sebenarnya telah diingatkan oleh Rasulullah SAW melalui hadistnya :

“Amat sangat murka Allah kepada orang yang menganiaya seseorang yang tidak ada penolongnya selain Allah” (HR Dailami dari Ali).





Bekerja dalam Perspektif Islam


Ismail Satria Arif



Sebagian orang mungkin menganggap bahwa bekerja adalah merupakan suatu kewajiban dalam menggapai materi untuk kebutuhan hidup didunia. Pemikiran iui tidak dapat disalahkan, hanya kurang sedikit saja, padahal selain mendapatkan materi dan pemenuhan kebutuhan, bekerja dalam pandangan Islam merupakan Ibadah. Bila bicara mengenai ibadah sudah tentu kaitannya dengan Allah SWT dan pahala di akherat kelak. Bekerja dapat meliput berdagang, melakukan bisnis/ usaha dan membantu perusahaan dalam menggapai keberhasilan perencanaan manajemen.


Setiap manusia dalam Islam diwajibkan bekerja, apalagi bagi orang yang telah memiliki tanggungan. Aktifitas bekerja sama mulianya dengan melakukan ibadah shalat, hal ini diterangkan dalam hadist Rasulullah SAW :


“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas kalian berusaha (bekerja), maka hendakalah kalian berusaha (bekerja).” (H.R. Thabrani)


Pastinya dalam melaksanakan pekerjaan itu menghasilkan hal yang positif dari yang positif (halal), karena Rasulullah bersabda :


“Mencari yang halal itu wajib bagi setiap musli” (H.R. Thabrani)


Dalam bekerja sangat diwajibkan untuk mempunyai keahliaan yang mendukung dalam melakukan pekerjaan (profesionalisme), sehingga hasil pekerjaan itu dapat sesuai dengan rencana,. Dalam Islam Profesionalisime dicirikan oleh tiga hal :

1.
Kafa’ah,
Adanya keahlian dan kecakapan dalam bidang pekerjaan yang dilakukan, karena bila suatu pekerjaan yang dilakukan oleh orang yang tidak mempunyai keahlian dan kecakapan dalam bekerja, sudah tentu tidak dapat menghasilkan pekerjaan yang diembannya, Hadist Rasulullah SAW :


“Jika suatu urusan (pekerjaan) diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya” (HR .Bukhari)


2. Himatul ‘amal, yakni memiliki semangat atau etos kerja yang tingg


3. Amanah, yakni terpercaya dan bertanggung jawab dalam menjalankan berbagai tugas dan kewajibannya serta tidak berkhianat terhadap jabatan yang diduduki.




Senin, 26 Mei 2008

A Qur’anic Methodology of Socio-Scientific Investigation

Dr. Masudul Alam Choudhury


Inti dari topik permasalahan yang dibahas paper ini adalah metode investigasi menurut Al Quran. Al Quran adalah buku manual mengenai kehidupan manusia, yang Allah turunkan melalui Wahyunya. Al Quran inilah yang merupakan bimbingan bagi umat manusia untuk mengerti alam realitas. Sehingga manusia ini dapat menjalankan kehidupannya dengan kebebasan untuk mencari tujuan hidup yang ada dalam kerangka Tauhid. Intinya, adalah metode Quranic for socio-scientific investigation tidak hanya berbasis kepada akal manusia (rasionalitas) semata tetapi berasal dari Al Quran dan Hadist. Dan ini berbeda dengan kerangka pemikiran socio-scientific investigation yang hanya menggunakan akal manusia tanpa menyertakan Tuhan dalam pemikirannya. Mereka berpendapat bahwa science itulah realitas yang membimbing kehidupan mereka di Dunia.

Isu yang dibahas dalam paper ini secara garis besar adalah bahwa metode Al Quran untuk socio-scientific investigation adalah metode yang lengkap dimana Wahyu (Revelation) yang Allah turunkan adalah kebenaran absolute yang melalui proses sirkuler (tasbih) yang menyambungkan tiga gradasi keyakinan antara haqq ul-yakin, ilm ul-yakin dan ayn ul-yakin. Bahwa semua yang ada di Dunia dan Jagad Raya ini adalah milik Allah. Dan ini adalah bukti kebenaran yang di uraikan oleh Al Quran. Pemikiran Imam Gazzali yang menolak rasionalisme sebagai premis dalam teori pemikiran pengetahuan Islam, sangat dominan dalam Quranic methodologi of socio-scientific investigation. Dalam pemikiran Islam, bahwa semua ilmu berasal dari Allah (unity of knowledge), sehingga sulit untuk dipisahkan antara aspek normatif dan positif. Barat (Occidental) selalu membuat dikotomi antara nalar induktif dan deduktif sehingga pada akhirnya terjadi keterpisahaan antara sains dan agama secara permanent. Menurut “Kant” walaupun Allah merupakan suatu kekuatan yang nyata dalam dimensi metafisika, akan tetapi kepercayaan ini tidak mempunyai kemampuan untuk membuktikan fenomena sain. Sedangkan menurut Quranic world view (pandangan) bahwa penalaran induktif dan deduktif menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan, seperti dimensi intrinsic (tersirat) dengan dimensi evidential (tersurat) seperti observasi, experimentasi, empirisme dan inferensi. Metode Quranic ini mempunyai epistemology yang berasal dari kepercayaan kepada Tauhid. Dalam Quranic world view terdapat prinsip keadilan yang inherent didalam yang tersurat dan tersirat yang menjelaskan tentang penciptaan sehingga netralitas dan keburukan tidak mempunyai tempat. Prinsip ini berdasarkan bahwa Allah selalu menciptakan segala sesuatunya berdasarkan berpasangan. Jika ada kebaikan maka ada keburukan, dan semua yang bersandar pada kebaikan mempunyai akar yang kuat sedangkan keburukan akan berdiri diatas akar yang lemah. Hubungan antara kebaikan dan keburukan akan selalu bersinggungan dalam suatu model yang mempunyai aliran sirkuler yang menggambarkan realitas mengenai fakta sejarah. Ini adalah perjalanan sejarah yang lurus (linear) secara spiritual melalui ruang dan waktu dalam mengusung usul fenomena. Allah telah mengirimkan Rassulnya untuk menjaga umatnya di jalan yang lurus “sirat al-mustaqim” dan memberi penjelasan mengenainya. Jalan yang lurus ini adalah perkiraan linear antara aliran pengetahuan dan waktu yang berjalan dari sumber Ilahi. Pada akhirnya perjalanan proses sejarah dan akumulasi pengalaman yang panjang ini dapat diuraikan dalam kesatuan yang terintegrasi antara Tauhid dan Akhirat.

Teorinya menyatakan bahwa A Quranic Methodology of Socio-Scientific Investigation adalah metodologi penelitian yang menggunakan Al Quran dan Hadist sebagai dasar pemikirannya. Dalam metodologi ini aspek normatif dan positif, induktif dan diduktif adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Berbeda dengan metode penelitian Barat (Occidental) dimana mereka berpegang kepada rasionalisme semata dan mengeluarkan aspek “Tauhid” sehingga terjadinya perceraian antara agama dan sains.

Kesimpulan dan sarannya adalah bahwa sains yang hanya berpegang pada unsur rasionalisme semata berdiri pada fondasi pemikiran yang salah karena realitas sebenarnya adalah yang berasal dari kebenaran yaitu unsur yang dimensi intirinsik dan dimensi evidential merupakan satu kesatuan dan bukan keterpisahan secara dikotomis. Kesimpulannya adalah bahwa sains yang berpegang pada rasionalisme semata akan menjadi destruktif.

Komentar saya mengenai tulisan ini adalah sangat menarik, karena Quranic Methodology of Socio-Scientific Investigation merupakan metode penilitian yang mengsintesakan antara aspek normative dan positive. Aspek normatif yang berasal dari Al Quran dan positifnya dari Sunnat Allah. Sedangkan operasionalnya melalui model Tawhidi epistemology. Di Dunia yang secara hegemoni ini dikuasai oleh pemikiran Barat (Occidental), maka pemikiran-pemikiran di luar rasionalisme adalah pemikiran yang berada di luar arus mainstream.

Seharusnya metode penelitian dalam ekonomi dan keuangan Islam dilakukan dengan menggunakan metode seperti yang diuraikan diatas. Yaitu dengan menggunakan Tawhidi metodologi dimana aspek Tuhan sebagai sumber dari semua ilmu tidak pernah terpisahkan dari positif sains. Dan bukan seperti pemikir-pemikir Islam modernis atau liberal, atau progresif, seperti Ali Abd al-Raziq, Thaha Hussein, Muhammad Abduh, Hasan Hanafi, Nurcholis Majid, Farid Esack, Muhammad Arkoun dan lain-lain yang sejalan dengan pemikiran Barat. Di zaman modern ini arus informasi melalui keberadaan information superhighway menjadi semakin kuat dan deras dan tanpa sistem epistemologi yang benar, maka kita akan berada dalam kebingungan yang berkelanjutan. Sehingga untuk membangun ekonomi dan keuangan Islam diperlukan suatu metode yang mempunyai sistem epistemology yang bersumber kepada Tauhid. Tawhidi epistemology yang juga menggabungkan pemikiran al-Ghazali, telah merumuskan suatu sistem epistemology guna menyaring informasi yang ada lalu mengelompokannya kedalam klasifikasi benar dan salah.