PRINSIP DASAR OPERASIONAL BANK SYARIAH
Al Quran sebagai pegangan hidup umat Islam telah mengatur kegiatan bisnis secara eksplisit, dan memandang bisnis sebagai sebuah pekerjaan yang menguntungkan dan menyenangkan, sehingga Al Quran sangat mendorong dan memotivasi umat Islam untuk melakukan transaksi bisnis dalam kehidupan mereka. Al Quran mengakui legitimasi bisnis, dan juga memaparkan prinsip-prinsip dan petunjuk-petunjuk dalam masalah bisnis antar individu maupun kelompok
Pengakuan Al Quran terhadap pemilikan harta benda, merupakan dasar legalitas seorang Muslim untuk mengambil keputusan yang berhubungan dengan harta miliknya, apakah dia akan menggunakan, menjual atau menukar harta miliknya dengan bentuk kekayaan yang lain. Kekayaan dianggap sebagai sesuatu yang tidak bisa diganggu gugat dan tindakan penggunaan harta orang lain dengan cara tidak halal atau tanpa izin dari pemilik yang sah merupakan hal yang dilarang. Oleh karena itu, penghormatan hak hidup, harta dan kehormatan merupakan kewajiban agama sebagaimana terungkap dalam Surah An Nisaa’ ayat 29 , yang Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
Seorang Muslim diwajibkan melaksanakan secara penuh dan ketat semua etika bisnis yang ditata oleh Al Quran pada saat melakukan semua transaksi, yakni:
1. Adanya ijab qabul (tawaran dan penerimaan) antara dua pihak yang melakukan transaksi;
2. Kepemilikan barang yang ditransaksikan itu benar dan sah
3. Komoditas yang ditransaksikan berbentuk harta yang bernilai
4. Harga yang ditetapkan merupakan harga yang potensial dan wajar
5. Adanya opsi bagi pembeli untuk membatalkan kontrak saat jika mendapatkan kerusakan pada komoditas yang akan diperjualbelikan (Khiyar Ar-Ru’yah)
6. Adanya opsi bagi pembeli untuk membatalkan kontrak yang terjadi dalam jangka waktu tertentu yang disepakati oleh kedua belah pihak (Khiyar Asy- Syarth)
Salah satu Lembaga Keuangan yang telah mengaplikasikan perekonomian yang berlandaskan hukum Islam yaitu Syariah, dimana dasar beroperasinya yang paling menonjol adalah tidak adanya bunga uang untuk menambah keuangan umat Islam. Tetapi pada prinsip bagi hasil (profit and loss Sharing).
Ajaran Islam mengenal bermacam bentuk akad yang menjadi prinsip operasional dalam melakukan Transaksi Bisnis pada Bank Syariah. Adapun bentuk akad yang biasa digunakan adalah:
1. Al Musyarakah (Kerjasama Modal Usaha)
Dalam sistem ini memerlukan kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha.
2. Al Mudharabah (Kerjasama Mitra Usaha dan Investasi)
Secara umum Mudharabah didefinisikan sebagai aqad kerja sama antara dua pihak, di mana pihak pertama (Shahibul Mal) menyediakan seratus persen modal, sedang pihak kedua (Mudharib) menjadi pengelola. yang mana keuntungan akan dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama, sedang jika merugi, kerugian modal akan ditanggung oleh pemilik modal, karena pengelola atau Mudharib menanggung kerugian atas waktu dan tenaga. Sebagaimana salah satu maqashid atau tujuan yang ingin dicapai mu’amalat dalam Islam adalah kewajiban untuk bekerja dan berproduksi bagi setiap muslim.
Jenis-jenis Mudharabah
- Mudharabah Muthlaqah : bentuk kerja sama antara shahibul mal dengan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan tempat usaha
- Mudharabah Muqayah : disebut juga dengan restricted mudharabah yang merupakan kebalikan dari Mudharabah Muthlaqah , yaitu mudharib dibatasi jenis usaha, waktu dan tempat usaha
Pola transaksi mudharabah, biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Pada sisi penghimpun dana, Al-Mudharabah dterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Pada sisi penghimpun dana, mudharabah diterapkan untuk pembiayaan modal kerja. Dengan menempatkan dana dalam prinsip mudharabah pemilik dana tidak mendapatkan bunga dari halnya bank konvensional, melainkan nisbah atau bagi hasil kentungan (profit sharing). maka Mudharabah yang mengharuskan adanya keikutsertaan kedua belah pihak dalam keuntungan dan kerugian menjadi alternatif bentuk investasi dalam perbankan Islam
3. Al Murabahah (Jual Beli)
Pada prinsip ini, terjadinya jual beli suatu barang pada pihak lain dengan dpenambahan harga dari harga pokoknya, penambahan ini merupakan suatu keuntungan yang nilainya disepakati kedua belah pihak yang melakukan transaksi. Penjual dalam melakukan transaksi ini harus terlebih dahulu memberitahukan harga produk yang ia beli kepada nasabah yang ingin membeli produk dari penjual. Misalkan seorang nasabah yang ingin membeli sebuah mobil dengan kredit, dengan cara membeli dari pihak Bank, maka bank tersebut membeli secara kas kepada dealer mobil, lalu bank tersebut menjual kembali kepada Nasabah dengan harga lebih tinggi dari harga pokok mobil tersebut, tentu sebelumnya harus disepakati antara Bank dan Nasabah, yang nantinya harga pokok dan tambahan harga tersebut akan di bagi berapa lama jangka waktu pengembalian uang kepada Bank. Sehingga ada keuntungan dari Pihak Bank dan keuntungan Nasabah dalam memiliki mobil dengan demikian adanya suka sama suka antara kedua belah pihak (antaradhin)
4. Bai’as Salam (Jual Beli dengan Persyaratan)
5. Bai’ al Istishna’ (Jual Beli Berdasarkan Pesanan)
6. Al Ijarah (Sewa/ Leasing)
Sewa dan Sewa-beli (Ijarah dan Ijara wa Iqtina) oleh para ulama, secara bulat dianggap sebagai model pembiayaan yang dibenarkan oleh syariah Islam. Model ini secara konvensional dikenal sebagai lease dan financing lease. Al Ijarah atau sewa, adalah kontrak yang melibatkan suatu barang (sebagai harga) dengan jasa atau manfaat atas barang lainnya. Penyewa dapat juga diberikan options untuk membeli barang yang disewakan tersebut pada saat sewa selesai, dan kontrak ini disebut Al Ijarah wa Iqtina’, dimana akad sewa yang terjadi antara bank (sebagai pemilik barang) dengan nasabah (sebagai penyewa) dengan cicilan sewanya sudah termasuk cicilan pokok harga barang.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar