Makna Perdagangan Syariah
Perdagangan dalam Islam adalah hal yang mulia di Sisi Allah SWT, karena dengan berdagang seseorang dapat memenuhi dan dapat bertahan hidup untuk memenuhi kebutuhan dalam hidupnya seperti makan, minum, berpakaian dan mendapatkan tempat prelindungan berupa rumah yang layak, karena dalam Firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat198 yang artinya :
“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu.”
Dari Rafi’ bin Khudaij bahwa seorang berkata kepada Rasulullah SAW “ Wahai Rasulullah, apa pekerjaan yang terbaik” ? rasulullah menjawab “Pekerjaan yang dilakukan dengan tangannya sendiri dan setiap transaksi jual beli yang mabrur” (HR Ahmad dan Bazzar)
Dan perdagangan tidak boleh ada unsur pemaksaan dari penjual kepada pembeli, karena hal itu akan membuat pedagang itu akan rugi sendiri, yang mana pembeli tidak merasa nyaman dan aman untuk berbelanja dengan penjual yang memaksakan barang, bahkan dengan pemaksaan kehendak seperti itu akan menimbulkan keributan, yang mana pembeli adalah manusia yang mempunyai kesabaran terbatas, maka dapat mungkin timbul perselisihan antara pedagang dan pembeli sehingga dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diingikan seperti saling mencelakakan, oleh karena itu Allah SWT melarang umatnya berdagang secara paksa, hal ini disebutkan dalam firman Allah SWT dalam surat An-Nisaa’ ayat 29 yang Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
Dalam berdagang juga tidak boleh lupa untuk beribadah kepada Allah SWT, karena kepada-Nya lah kita sebagai pedagang harus meminta rezki dan perlindungan dari kerugian dalam berdagang. Dan juga Hasil keuntungan yang diperoleh oleh pedagang, tidak semuanya adalah milik pedagang itu, karena didalam keuntungan itu ada hak anak-anak yatim dan fakir miskin, yang harus kita beri zakat, dalam firman Allah SWT surat An-Nuur ayat 37 yang artinya :
“laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang.”
Dalam surat Faathiir :29 yang artinya :
“Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan shalat dan menafkahkan sebahagian dari rezki yang Kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi,”
Serta dalam surat Al-Jumuah : 11 yang artinya :
“Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah: "Apa yang di sisi Allah adalah lebih baik daripada permainan dan perniagaan", dan Allah Sebaik-baik Pemberi rezki.”

Tidak ada komentar:
Posting Komentar